Jakarta, SeputarSumut – Sebuah kapal tanker bernama MT Federal II dikabarkan meledak hebat ketika sedang menjalani proses perbaikan (docking). Insiden tragis ini terjadi di kawasan Industri PT ASL Shipyard Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (15/10) dini hari.
Akibat dari insiden memilukan tersebut, laporan awal menyebutkan bahwa 10 pekerja ditemukan tewas di lokasi kejadian, sementara belasan orang lainnya mengalami luka-luka. Jumlah korban luka mencapai 18 orang.
Korban yang mengalami luka-luka segera dilarikan ke empat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Rumah sakit yang menampung korban termasuk RS Awal Bros Batam, RS Graha Hermin, RS Mutiara Aini, dan RS Santa Elisabeth.
Saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan data tersebut. “Benar, data awal 10 orang meninggal dunia dan 18 orang luka-luka,” ujar Zaenal.
Kapolresta Zaenal Arifin menjelaskan bahwa fokus utama petugas saat ini adalah pada penanganan korban dan pengambilan keterangan dari para saksi mata. Ia menambahkan bahwa penyebab pasti dari ledakan dan kebakaran ini belum dapat dipastikan, sebab proses pemeriksaan di lapangan masih berlangsung.
“Jadi gini, karena itu palka belum bisa masuk karena panas, makanya saya bilang data sementara. Fokus sekarang kita pemeriksaan saksi-saksi dan penanganan para korban,” terangnya, menyoroti kendala suhu tinggi di area kapal.
Ternyata, insiden yang melibatkan kapal tanker MT Federal II ini bukan yang pertama kali terjadi. Dikutip dari Antara, peristiwa serupa pernah menimpa kapal yang sama pada 24 Juni 2025 lalu. Kapal yang juga sedang dalam perbaikan (docking) saat itu meledak.
Insiden sebelumnya pada Juni 2025 mengakibatkan 9 orang pekerja menjadi korban, dengan rincian empat di antaranya meninggal dunia.
Kejadian ledakan sebelumnya telah rampung diselidiki oleh Polresta Barelang, di mana hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak manajemen. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu A dan F, yang merupakan petugas yang bertanggung jawab di bidang health, safety, and environment (HSE) dari subkontrak PT ASL Shipyard.(*/cnni)
