Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Kasus Suap Menerpa Crazy Rich India Gautam Adani

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 23 November 2024
Foto: Konglomerat India Gautam Adani didakwa di AS atas dugaan kasus suap senilai US$265 juta atau setara Rp4,2 triliun. 

Konglomerat India Gautam Adani didakwa di AS atas dugaan kasus suap senilai US$265 juta atau setara Rp4,2 triliun. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Konglomerat India Gautam Adani didakwa di AS atas dugaan kasus suap senilai US$265 juta atau setara Rp4,2 triliun (asumsi kurs Rp15.934 per dolar AS).

Skema penyuapan dan penipuan itu melibatkan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.

Dunia Internasional: Kasus Suap Menerpa Crazy Rich India Gautam Adani

Iklan Indako SeputarSumut

Jaksa mendakwa crazy rich itu dengan dugaan suap untuk mendapatkan cuan US$2 miliar atau setara Rp31,8 triliun. Konglomerat India itu didakwa bersama tujuh orang lainnya, termasuk sang keponakan Sagar Adani.

Pihak berwenang mengatakan bahwa Adani secara pribadi bertemu dengan seorang pejabat pemerintah India untuk memuluskan skema penyuapan itu, yang berlangsung antara 2020 hingga 2024.

Para terdakwa itu sering bertemu dan diduga mendiskusikan skema penyuapan tersebut, termasuk bukti-bukti yang ditemukan di beberapa perangkat telepon.

Berita Terkait

Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

“Dakwaan ini menuduh adanya skema untuk membayar lebih dari US$250 juta dalam bentuk suap kepada para pejabat pemerintah India, membohongi para investor dan bank untuk mendapatkan miliaran dolar, serta menghalangi keadilan,” ujar Wakil Asisten Jaksa Agung Lisa Miller.

“Pelanggaran-pelanggaran ini diduga dilakukan oleh para eksekutif dan direktur senior untuk mendapatkan dan membiayai kontrak-kontrak pasokan energi negara dalam jumlah besar melalui korupsi dan penipuan dengan mengorbankan para investor AS,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Adani Group membantah tuduhan itu dan menyebutnya tidak berdasar.

“Adani Group selalu menjunjung tinggi dan berkomitmen teguh untuk mempertahankan standar tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan tertinggi di semua yurisdiksi operasinya. Kami meyakinkan para pemangku kepentingan, mitra dan karyawan kami bahwa kami adalah organisasi yang taat hukum, yang sepenuhnya patuh pada semua hukum,” ujar juru bicara perusahaan.

Pihak berwenang AS mengatakan bahwa Adani dan rekan-rekannya berusaha menyembunyikan dugaan skema penyuapan dari para investor AS untuk mendapatkan pembiayaan, termasuk untuk mendanai kontrak-kontrak pasokan energi surya yang diperoleh melalui penyuapan.

Mereka merujuk pada dokumentasi, termasuk ponsel untuk melacak secara ekstensif rincian spesifik tentang suap, termasuk foto dokumen yang merangkum berbagai jumlah suap dan analisis yang merangkum berbagai opsi untuk membayar dan menyembunyikan pembayaran suap.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan peran petinggi Adani Green Energy dalam kasus suap yang menyeret 8 orang tersebut. Ia adalah mantan CEO perusahaan Adani, yakni Vneet Jaain.

Jaain didakwa mengumpulkan lebih daru US$3 miliar atau Rp47,8 triliun dalam bentuk pinjaman dan obligasi. Komplotan tersebut diklaim menyembunyikan tindakan korupsi ini dari pemberi pinjaman dan investor.

Gautam Adani, Sagar Adani, dan Vneet Jaain didakwa melakukan securities fraud, securities fraud conspiracy, dan wire fraud conspiracy. Keluarga Adani juga didakwa dalam kasus perdata Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Sedangkan lima terdakwa lainnya didakwa berkonspirasi dalam pelanggaran UU Praktik Korupsi Asing dan UU Antisuap AS. Akan tetapi, tak satu pun dari terdakwa yang ditahan hingga saat ini. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com