Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2014 hingga 2023.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Iwan ditangkap penyidik di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, dari hasil pelacakan nomor ponsel miliknya.
“Dilacak keberadaan di berbagai tempat oleh tim seperti dan tim sudah melakukan upaya-upaya dari informasi yang kita miliki dan kemarin malam itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di jalan Tondano di Solo,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5).
Harli mengatakan penyidik kemudian menangkap Iwan sekitar pukul 24.00 WIB dan langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.(sg/cnni)