Batu Bara, SeputarSumut – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melancarkan penggeledahan di Kantor PT Inalum yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara, pada hari ini. Aksi penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aluminium di tahun 2019 kepada pihak PT PASU.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi. “Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (13/11/2025).
Kabar Daerah: Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB hari ini. Selama periode tersebut, tim penyidik memasuki dan memeriksa sejumlah ruangan penting di gedung kantor tersebut.
Ruangan-ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik meliputi: Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut.
Tujuan utama tim penyidik adalah mencari berbagai alat bukti krusial berupa dokumen yang berkaitan erat dengan proses penjualan aluminium tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga seluruh tahapan pembayaran.
Penyidik menduga bahwa lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, yaitu ruangan-ruangan penting di kantor PT Inalum, masih menyimpan bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti yang dicari meliputi surat atau dokumen yang mendukung proses penjualan produk perusahaan, sejak dari perencanaan awal hingga realisasi pembayaran hasil penjualan.(*/dtk)


