seputar-Medan | Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut0 menangkap eks Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM.
AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Jumat (27/9/2024) terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Swakelola bidang pendidikan tahun anggaran 2020.
Kabar Daerah: Kejati Sumut Tangkap Eks Plt Kadis Pendidikan Madina Terkait Korupsi
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, kronologis perkara yang menjerat AGM adalah bahwa kegiatan DAK fisik swakelola bidang pendidikan tahun 2020 Kabupaten Madina tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, melainkan pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kepala dinas.
Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK fisik tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar Rp1.596.073.000, untuk Sub Bidang PAUD Rp1.933.699.000, untuk Sub Bidang Sekolah Dasar Rp8.769.461.000, dan untuk Sub Bidang SMP Rp4.755.843.000.
“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban, dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas,” beber Adre.
Nerdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran anggaran DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.
Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (red)


