Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Kejatisu Hentikan Penuntutan 2 Tersangka dengan Keadilan Restorasi

Oleh Redaksi 15
Minggu, 28 Juli 2024
Foto: Kajati Sumut Idianto saat ekspos dua perkara humanis.

Kajati Sumut Idianto saat ekspos dua perkara humanis.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana didampingi para Kasubdit kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan dua tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Asahan, setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator, para Kasi dan diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), baru-baru ini dari ruang vicon lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution, Medan.

Info Medan: Kejatisu Hentikan Penuntutan 2 Tersangka dengan Keadilan Restorasi

Iklan Indako SeputarSumut

Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, ekspos perkara humanis tersebut juga diikuti para mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut.

Masing-masing atas nama Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, asal Kejari Asahan serta Surya Ginting alias Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, asal Kejari Binjai.

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta serta antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.

“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” paparnya.

Itu artinya, penghentian penuntutan dengan cara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dengan tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, harmoni di tengah masyarakat kembali normal.

“Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis ini lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan selalu menjauhi yang namanya hukuman,” tegasnya. (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com