Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Miliki Kewenangan Menjalankan Fungsi yang Dimiliki  Aparat Penegak Hukum

Oleh Redaksi 15
Senin, 26 Mei 2025
Foto: Ilustrasi penangkapan. (foto: Antara)

Ilustrasi penangkapan. (foto: Antara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menyatakan bahwa penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Ormas.

Lintas Nasional: Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Miliki Kewenangan Menjalankan Fungsi yang Dimiliki  Aparat Penegak Hukum

Iklan Indako SeputarSumut

Pasal tersebut menyebutkan bahwa “ Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan memberi wewenang kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan .”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti penyelidikan, penangkapan, penyertaan, pengembalian, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5).

Ia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

“Ormas tidak diperbolehkan mengambil alih atau menggantikan lembaga peran-lembaga tersebut,” jelasnya.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pelatihan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Hal itu perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.

Kemendagri menegaskan ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga perdamaian, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(sg/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com