seputar-Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan timbal balik dari transaksi politik.
“Ya, kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu,” kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Lintas Nasional: Jokowi Bantah Pangkat Jenderal untuk Prabowo Imbalan Transaksi Politik
“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” imbuhnya.
Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo menuai pro dan kontra. Kritik salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis. Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.
Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Jawab Pro dan Kontra
Jokowi merespons pro dan kontra di publik soal kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Jokowi menjelaskan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan.
“Ini, kan, sudah bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” kata Jokowi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Ia juga menjelaskan alasan menyetujui pemberian pangkat kepada Prabowo. Jokowi mengatakan pada 2022, Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama. Anugerah tersebut diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.
Jokowi menyebut pemberian anugerah itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah mendapat anugerah itu, Panglima TNI lalu mengusulkan agar Prabowo diberi kenaikan pangkat secara istimewa.
“Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut, ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” kata Jokowi.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” imbuh dia.
Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari ini, Rabu (28/2).
Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. (cnnindonesia/ss)


