Iklan PT Indako Trading Coy
Rabu, Juni 17, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

Ketua DK OJK Ultimatum Tiga Perusahaan Asuransi Bermasalah

Oleh Redaksi 15
Selasa, 28 Februari 2023
Foto: Konferensi pers RDK OJK bulan Februari 2023, Senin (27/2/2023).(Ist)

Konferensi pers RDK OJK bulan Februari 2023, Senin (27/2/2023).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada tiga perusahaan asuransi bermasalah, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat konferensi pers RDK OJK bulan Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyampaikan ultimatum bakal menindak tegas pelanggaran di lembaga jasa keuangan nonbank tersebut dan mendorong penyelesaiannya.

Berita Ekonomi: Ketua DK OJK Ultimatum Tiga Perusahaan Asuransi Bermasalah

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Berikut ultimatum yang diberikan Mahendra untuk masing-masing perusahaan:

1. OJK Minta Kresna Life Sampaikan RPK Beserta Dokumen Pendukung Tepat Waktu

Mahendra meminta agar Kresna Life menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tepat waktu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.

Berita Terkait

Indosat Adobe dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreativitas Menjadi Peluang Ekonomi Lewat AI

Wagub Sumut Surya Terima Petugas BPS untuk Konfirmasi Data Sensus Ekonomi dan Keluarga 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Mahendra meminta RPK itu juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

“Jika Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya

2. OJK Minta AJB Bumiputera Implementasikan RPK dengan Baik

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera. Pernyataan ini dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Mahendra meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.

“OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” pungkas Mahendra.

Selain itu, Mahendra juga telah meminta AJB Bumiputera menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

3. OJK Minta Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life Segera Kembali ke Indonesia

Meski izin usaha Wanaartha Life telah dicabut pada Senin (5/12/2022), OJK akan terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mahendra bilang, OJK akan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life.

Pihaknya juga mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

“OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life,” ujarnya.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada Wanaartha Life.(Siong)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Truk Pengangkut Kayu Terbalik di Tikungan Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam Tanjung Morawa
  • Hattrick Lionel Messi Bawa Argentina Tekuk Aljazair 3-0 di Laga Perdana Grup J Piala Dunia 2026
  • Indosat Adobe dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreativitas Menjadi Peluang Ekonomi Lewat AI
  • Iran Ancam Serang Israel Akibat Pelanggaran Gencatan Senjata dan Picu Frustrasi Donald Trump
  • KAI Divre I Sumut Gencarkan Sosialisasi Perlintasan Sebidang Jelang Libur Sekolah 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.