Medan, SeputarSumut — Upaya peningkatan perhatian terhadap hak-hak pekerja menjadi poin utama yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis. Pernyataan ini dikemukakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam penyampaiannya, Kasman mengungkapkan bahwa Komisi II sering menerima berbagai laporan mengenai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Medan. Isu-isu yang menonjol meliputi penetapan upah yang dinilai belum memadai, adanya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak, hingga minimnya tingkat kepedulian terhadap standar keselamatan kerja para buruh.
Sorot Politik: Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Lubis Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Hak Buruh
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar pihak pemerintah maupun jajaran perusahaan dapat memberikan atensi lebih besar terhadap hak pekerja. Hal ini dianggap krusial guna membangun sebuah hubungan industrial yang memiliki landasan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kasman mendorong dilakukannya pengawasan secara aktif serta pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Ia menginginkan adanya perbaikan iklim kerja di Kota Medan, di mana setiap konflik atau permasalahan sedapat mungkin diselesaikan lewat jalur dialog serta mekanisme yang sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Perlindungan terhadap kaum buruh menurutnya harus dijadikan prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan para pekerja beserta anggota keluarga mereka. Ia menekankan bahwa jaminan atas upah yang layak, jaminan keamanan saat bekerja, serta kepastian dalam status pekerjaan adalah hal yang wajib dipenuhi.
Sebagai penutup, ia menegaskan kembali peran strategis para buruh sebagai pilar utama dalam pembangunan dan mesin penggerak roda perekonomian. Oleh sebab itu, pemenuhan hak-hak dasar mereka menjadi aspek yang mutlak untuk dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan.(*/mst)


