Medan, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatra Utara memastikan stabilitas sektor keuangan di wilayah tersebut berada dalam kondisi sangat baik, terjaga, serta menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif positif dalam tiga bulan terakhir. Indikator pergerakan positif ini terlihat nyata dari akumulasi pertumbuhan total aset, Dana Pihak Ketiga atau DPK, hingga sektor penyaluran kredit pada perbankan lokal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito menyatakan bahwa perkembangan lembaga keuangan mikro di daerah tersebut menunjukkan capaian yang sangat menggembirakan.
Berita Ekonomi: Kinerja Perbankan Sumatra Utara Terjaga Positif di Tengah Dinamika Ekonomi
“Untuk BPR dan BPRS, kinerjanya bahkan jauh melebihi rata-rata pertumbuhan BPR dan BPRS secara nasional,” ujarnya di Medan, Kamis, 25 Juni 2026.
Triyoga Laksito menambahkan bahwa kelompok bank umum di wilayahnya juga terus memperlihatkan pergerakan ke arah yang lebih baik meskipun terdapat sedikit perbedaan dinamika dengan skala pusat.
“Sementara itu, untuk bank umum, pertumbuhannya sedikit di bawah rata-rata nasional, namun tetap menunjukkan tren pergerakan yang positif,” tuturnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, tingkat Non-Performing Loan atau NPL di wilayah Sumatra Utara hingga saat ini masih berada dalam batas yang aman dan terkendali. Kendati demikian, terdapat sedikit kenaikan pada indikator Loan at Risk atau LAR yang dipicu oleh faktor eksternal di beberapa daerah.
Triyoga Laksito memaparkan bahwa kenaikan rasio risiko pinjaman tersebut tidak lepas dari dampak peristiwa alam yang melanda sejumlah wilayah belakangan ini.
“Rasio LAR ini meningkat karena mencakup akumulasi dari NPL, Kolektibilitas 2 (dalam pantauan khusus), ditambah dengan kredit yang direstrukturisasi,” jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan langsung mengambil langkah taktis guna menyelamatkan sektor usaha para nasabah yang tertimpa musibah alam tersebut melalui kebijakan khusus.
“Debitur yang terdampak bencana inilah yang kami berikan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi agar usaha mereka tidak semakin terpuruk,” paparnya.
Secara keseluruhan, otoritas memastikan potret industri perbankan di Sumatra Utara masih memegang predikat sangat sehat dan kuat. Kondisi riil sektor keuangan ini selaras dengan laporan resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyatakan perekonomian Sumatra Utara terus tumbuh positif di lapangan. Pertumbuhan yang menggembirakan ini ternyata tidak hanya terjadi pada bank konvensional, melainkan juga menyebar ke sektor keuangan lainnya.
Triyoga Laksito menerangkan bahwa kinerja positif juga berhasil ditunjukkan oleh berbagai lembaga keuangan nonsentral lainnya di wilayah tersebut.
“Untuk Lembaga Jasa Keuangan lainnya juga mencatatkan pertumbuhan yang bagus, baik di sektor IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) maupun pembiayaan,” jelasnya.
Fenomena perkembangan yang sangat signifikan kini tengah terjadi pada sektor teknologi finansial, khususnya layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi di masyarakat.
“Terlebih lagi, pertumbuhan platform kredit peer-to-peer (P2P) lending saat ini sangat tinggi,” ujarnya.
Merespons lonjakan penggunaan teknologi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu adanya gerakan masif untuk meningkatkan pemahaman finansial di tengah masyarakat luas. Hal ini krusial agar warga dapat memanfaatkan layanan digital tersebut secara bijak demi menunjang produktivitas, bukan sekadar memuaskan konsumerisme.
Triyoga Laksito menegaskan bahwa penguatan pemahaman ini merupakan tanggung jawab kolektif demi menciptakan ekosistem industri yang sehat dan saling menguntungkan.
“Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk terus memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,” tuturnya.
Edukasi yang gencar juga diproyeksikan sebagai instrumen pencegahan awal terhadap potensi sengketa hukum atau perselisihan dalam penggunaan produk keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat jarak yang cukup lebar antara tingkat pemahaman keuangan masyarakat dengan akses terhadap produk keuangan itu sendiri.
Triyoga Laksito mengungkapkan bahwa ketimpangan tersebut berisiko memicu kesalahpahaman serta konflik hukum antara pelaku usaha jasa keuangan dengan pihak nasabah.
“Namun, jika gap tersebut berhasil kita perkecil melalui edukasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat, maka jumlah aduan dan permasalahan di kemudian hari tentu akan mengecil,” pungkasnya.
Menyinggung persoalan terkait aktivitas pinjaman berbasis digital yang kerap meresahkan warga, Otoritas Jasa Keuangan meminta publik untuk cermat membedakan kategori layanannya. Triyoga Laksito menggarisbawahi bahwa masyarakat harus bisa memisahkan antara entitas yang memiliki izin resmi dengan operasional yang tidak berizin.
“Untuk layanan yang resmi dan legal, kita sebut sebagai pinjaman daring (fintech lending). Sedangkan untuk yang ilegal, itulah yang kita sebut sebagai pinjol,” jelasnya.
Terhadap keberadaan operasional penawaran dana ilegal yang tidak berizin tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mengambil posisi yang sangat tegas dan tanpa kompromi.
“Terhadap pinjol ilegal, sikap kita sangat tegas: ini adalah kewajiban kita bersama untuk memberantasnya sampai tuntas,” tegasnya.
Tindakan pembersihan total terhadap aktivitas pinjaman tidak berizin ini dinilai mendesak karena cara kerja mereka yang bertentangan dengan hukum dan sangat memberatkan.
“Praktik penagihan yang mereka lakukan serta beban bunga yang dikenakan sudah sangat tidak wajar dan melanggar hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan tetap mempersilakan masyarakat jika ingin memanfaatkan fasilitas dari perusahaan teknologi finansial yang telah terdaftar resmi dan diawasi pemerintah. Syarat utamanya adalah masyarakat wajib membekali diri dengan literasi yang matang, mempelajari kontrak perjanjian, serta mengukur kemampuan bayar sejak awal. Hal ini penting karena setiap instrumen pembiayaan menuntut kedisiplinan agar tidak berujung pada kegagalan pembayaran di kemudian hari.
Triyoga Laksito mengingatkan bahwa jika nasabah menghadapi kendala dalam masa pelunasan, pihak perusahaan pembiayaan juga terikat oleh aturan baku dalam berinteraksi dengan konsumen.
“Di sisi lain, jika memang terjadi kendala, pihak penyedia jasa keuangan juga wajib melakukan proses penagihan yang humanis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya.(Siong)


