Medan, SeputarSumut — Dukungan terhadap perkembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam mengimplementasikan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan berbasis listrik demi mempercepat program transisi energi nasional.
Rony berpendapat bahwa penghapusan beban pajak bagi pengguna kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam menekan emisi karbon, khususnya yang dihasilkan dari sektor transportasi. Melalui insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, diharapkan minat publik untuk beralih menggunakan moda transportasi ramah lingkungan dapat meningkat secara signifikan.
Sorot Politik: Komisi C DPRD Sumut Dukung Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Namun Ingatkan Potensi PAD
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 24 April 2026, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif yang berorientasi pada masa depan lingkungan hidup. Menurutnya, stimulasi bagi sektor kendaraan listrik harus terus diperkuat agar masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan teknologi tersebut dalam keseharian mereka.
Kendati mendukung penuh dari sisi ekologi, Rony Reynaldo Situmorang memberikan catatan agar pemerintah tetap melakukan perencanaan yang matang dari sisi keuangan negara dan daerah. Ia mengingatkan bahwa keberadaan insentif ini perlu diimbangi dengan strategi yang jelas agar Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor tidak mengalami gangguan yang drastis.
Ia menekankan adanya dilema antara dukungan terhadap pelestarian lingkungan dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas anggaran daerah. Oleh sebab itu, perhatian serius harus diberikan pada potensi berkurangnya penerimaan pajak daerah akibat berlakunya kebijakan pembebasan tersebut di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara.
Legislator ini menaruh harapan besar agar pemerintah dapat melahirkan regulasi lanjutan yang mampu menyeimbangkan dua kepentingan tersebut. Tujuan utamanya adalah memastikan optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan tanpa harus mengorbankan atau menghambat pertumbuhan industri kendaraan listrik yang sedang dipacu secara nasional.
Secara regulasi, pemberian insentif ini berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut secara spesifik memuat tentang pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan penuh untuk komponen PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor listrik yang berbasis baterai.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, namun benar-benar menjadi motor penggerak dalam percepatan adopsi kendaraan listrik di seluruh penjuru negeri. Hal ini juga menjadi bentuk penguatan komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penggunaan energi bersih yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.(*/mst)


