Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan meminta pengosongan Pasar Sambas ditunda hingga selesai perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan diminta pakai hati nurani menangani persoalan pedangan di pasar itu.
“Kita minta pengosongan Pasar Sambas harus ditunda. Ini mau Imlek serta memasuki Lebaran, jadi harus punya nurani karena pasar ini sumber kehidupan para pedagang dan keluarganya. Saat ini kondisi ekonomi pedagang sangat kesulitan juga,” kata Agus Setiawan saat berkunjung ke kawasan Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan, Selasa (3/2/2026).
Sorot Politik: Komisi III DPRD Medan Minta Pengosongan Pasar Sambas Ditunda
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyayangkan langkah sosialisasi pengosongan area Pasar Sambas yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Medan, terlalu singkat.
“Saya miris melihat kondisi ini. PUD Pasar menyurati dan mensososialisasi tidak sampai satu minggu. Ini seharusnya ada pembicaraan, mediasi dengan masyarakat, pedagang di sini,” ujar Agus.
Ia berharap ada pembahasan yang dilakukan sebelum permintaan pengosongan disampaikan. “Kita berharap ini ada pembicaraan lebih lanjut terlebih dahulu, jangan semena-mena mengambil tindakan secara sepihak saja,” tegas Agus.
Dihadapan anggota Komisi 3 DPRD Medan itu, para pedagang tidak hanya mengeluhkan persoalan pengosongan area lahan tapi juga adanya pedagang yang sudah membayar sebesar Rp20 juta untuk menyewa lapak di pasar tersebut.
Para pedagang juga meminta adanya kompensasi karena telah menempati area Pasar Sambas selama puluhan tahun dengan melakukan renovasi secara mandiri.
Terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan pada tanggal 4 Februari 2026, Agus meminta PUD Pasar Medan bersama PN Medan untuk menangguhkannya.
Ia mengaku siap mengawal persoalan ini hingga ada solusi terbaik antara PUD Pasar Medan, ahli waris, dan pembeli aset Pasar Sambas tersebut.
“Ya, tegas kita minta penangguhan untuk pengosongan tanggal 4 ini, sampai dengan habis Lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi atas masalah ini ,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan berdasarkan putusan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur, pada Rabu, 4 Februari 2026. Keputusan ini berdampak kepada 355 pedagang.
Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan
mengatakan Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa. Dan pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
“Selanjutnya tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” katanya.
Pada tahun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.
“Kita juga sudah berupaya mempertahankannya hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Oleh karena itu, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya,” ujarnya.(BEN)


