Medan – Menjamurnya bangunan tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan terus menjadi perhatian Komisi IV DPRD Medan. Ternyata penyebab utama karena rumit dan mahalnya biaya konsultan sehingga pemilik bangunan enggan mengurus izin PBG.
Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di Medan, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Renville P Napitupulu,Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri dan Antonius D Tumanggor.
Menyikapi mahalnya biaya konsultan tersebut Anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy mengusulkan agar proses pengurusan izin PBG dengan menggunakan konsultan supaya ditinjau ulang.
“Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas, apalagi biaya konsultan yang sangat memberatkan,” kata Rommy Van Boy mengusulkan dalam RDP itu.
Usulan politisi Golkar itu diamini Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan mengajak rekan rekannya untuk segera menindaklanjuti usulan itu dengan konsultasi ke DPR RI dan Kementerian.
“Usulan itu sangat tepat, kita jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi. Karena benar banyak keluhan pemilik bangunan malas mengurus izin PBG karena mahalnya biaya konsultan,” ujar Paul Simanjuntak.
Paul Simanjuntak juga menawarkan agar dibentuk Pansus PBG. Sehingga, Pansus nantinya dapat membahas peninjauan rumitnya pengurusan izin PBG dan biaya konsultan mahal. Selain itu Pansus juga dapat mengkaji soal birokrasi pengurusan dan penindakan.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu. Ia sangat setuju bila dibentuk Pansus PBG. Karena terbukti banyak temuan di lapangan yang mempersulit PBG.
Padahal, kata Renville, cepatnya pengurusan izin PBG sangat berkaitan dengan peningkatan perolehan capaian PBB.
Sebagaimana diketahui, pemilik bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah mengeluhkan mahalnya biaya konsultan. Dimana bangunan 1 unit RTT lantai 3. Namun bangunan di lapangan difungsikan untuk rumah kos-kosan.
Menanggapi situasi bangunan bermasalah itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Jusuf Ginting Suka mempertanyakan apakah dimungkinkan dilakukan revisi untuk kos-kosan. Sementara kalau dilakukan revisi harus menyiapkan lokasi parkir dan sempadan.
“Kita harapkan Dinas PKPCKTR Medan harus melakukan pengawasan sejak dini bukan semudah yang diharapkan dapat revisi,” tandas Jusuf.
Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Lailatul Badri mengharapkan kepada pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun agar memenuhi ketentuan memiliki izin PBG sesuai peruntukan.(BEN)