Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Kontrak Berakhir, PUD Pasar Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Petisah II

Oleh Redaksi 15
Kamis, 6 Juni 2024
Foto: Ambil Alih Pasar

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah II oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Pemko Medan mengambil alih pengelolaan Pasar Petisah II setelah berakhirnya kontrak dengan PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS). Selanjutnya Pemko Medan menyerahkan pengelolaannya kepada PUD Pasar Medan.

Beralihnya pengelolaan Pasar Petisah II ke PUD Pasar Medan diharapkan dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Berita Ekonomi: Kontrak Berakhir, PUD Pasar Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Petisah II

Iklan Indako SeputarSumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS. “Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat,” jelasnya, Kamis (6/6/2024).

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

“Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan dan hak masyarakat Kota Medan,” tandasnya.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan.

Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024.

“SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” beber Suwarno, Kamis (6/6/2024).

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024.

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan,” beber Suwarno.

Pengambilalihan pengelolaan, urai Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan.

“Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi,” ungkap Suwarno.

Menyikapi peralihan pengelolaan ini, salah seorang pemilik toko merespon positif. Perempuan keturunan Tionghoa yang minta namanya tak ditulis ini berharap agar ke depan Pasar Petisah II lebih baik lagi.

“Kalau kami ya bersyukur PUD Pasar yang kelola. Karena nanti pemeliharaan bisa lebih terjangkau biayanya,” ungkap wanita yang berjualan tas.

Pedagang lainnya berharap ke depan segala fasilitas bisa diperbaiki. Salah satunya mengenai sirkulasi udara. “Kalau bisa jangan panas kali lah lagi di sini. Entah pasang AC atau kipas. Biar pembeli yang datang bisa lebih nyaman lagi belanja di sini,” kata perempuan yang berjualan sepatu tersebut. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com