Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Sita Aset Rp 27 Miliar

oleh Redaksi 15
Sabtu, 10 Agustus 2024, 07:17 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. KPK menggeledah sejumlah kota di wilayah Jawa Tengah.

“Bahwa penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita berupa sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.

KPK juga menyita enam deposito yang berada di dua perbankan. Nilai deposito itu mencapai Rp 10,2 miliar.

“Penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1, 38 miliar,” ujar Tessa.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dia mengatakan total aset yang disita mencapai Rp 27 miliar lebih. “Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” katanya.

Tersangka Kasus DJKA

KPK sebelumnya telah menetapkan PPK DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020 Yofi Okatrisza sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Yofi langsung ditahan.

“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (13/6).

Asep mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya. Asep menyebut Yofi menjabat PPK di sejumlah proyek di Jawa Bagian Tengah.

Asep menerangkan Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017. Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.

Tak hanya itu, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta. Asep mengatakan, Yofi, dalam melaksanakan proyek itu diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.

“Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YO menerima fee dari rekanan, termasuk Saudara DRS dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” kata Asep.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 13 tersangka kasus tersebut, di mana satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.

Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.