Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Korupsi Timah, Dirut RBT Suparta Didakwa Terima Rp 4,5 Triliun

Oleh Redaksi 15
Kamis, 22 Agustus 2024
Foto: Dirut RBT Suparta didakwa terima Rp4,5 triliun dari korupsi timah.

Dirut RBT Suparta didakwa terima Rp4,5 triliun dari korupsi timah.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

sepitar – Jakarta | Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan dana itu diterima dari pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah bersama-sama dengan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah beserta perusahaan afiliasinya.

Kabar Daerah: Korupsi Timah, Dirut RBT Suparta Didakwa Terima Rp 4,5 Triliun

Iklan Indako SeputarSumut

“Atas perbuatan terdakwa Suparta, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ujar Ardito pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Selain menerima uang korupsi sebesar Rp4,57 triliun, JPU turut mendakwa Suparta melakukan pencucian uang atas biaya pengamanan alat processing untuk pelogaman timah guna melakukan kegiatan pertambangan ilegal dari empat smelter, yang diterima melalui istrinya, Anggreini.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Suparta dengan membeli enam unit mobil, satu mobil bak, satu unit truk, serta dua unit sepeda motor bak roda tiga.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Akibat perbuatannya, Suparta terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang sama, Reza Andriansyah turut diadili karena telah terlibat dalam perbuatan korupsi bersama Suparta dan Harvey, serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan itu.

Atas perbuatannya, Reza terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menceritakan pada mulanya Suparta bersama Harvey dan Reza membentuk perusahaan boneka atau cangkang seolah-olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan surat perjanjian kerja sama (SPK) pengangkutan oleh PT Timah.

Melalui perusahaan boneka atau cangkang tersebut, Suparta membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk selanjutnya dibeli oleh PT Timah, yang kemudian disuplai untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah antara PT Timah dengan PT RBT.

Suparta bersama-sama dengan Harvey dan Reza mengendalikan keuangan perusahaan boneka atau cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah dengan cara, antara lain memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.

“Cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT Timah,” ungkap JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, Suparta bersama Harvey dan Reza melalui PT RBT dan perusahaan affiliasinya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahui bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suparta bersama Harvey dan Reza melalui PT RBT juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah dari PT Timah, dengan terdapat kemahalan harga yang dibayarkan PT Timah.

Suparta bersama Harvey turut menikmati biaya pengamanan alat processing untuk pelogaman timah guna melakukan kegiatan pertambangan ilegal sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton, yang diterima melalui istrinya, Anggreini.

JPU menuturkan uang tersebut dicatat seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) dari empat smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com