Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

KPID Minta Radio-TV di Sumut Hentikan Siaran Iklan Pengobatan Tradisional

Oleh Redaksi 15
Selasa, 9 Juli 2024
Foto: KPID Sumut

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumut saat rapat Monev, Jumat (5/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara meminta radio dan televisi di Sumut menghentikan siaran iklan obat dan pengobatan tradisional.

“Kita segera menyurati lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] dan tidak memiliki izin edar iklan dari BPOM agar menghentikan siaran tersebut,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, dikutip Selasa (9/7/2024).

Info Medan: KPID Minta Radio-TV di Sumut Hentikan Siaran Iklan Pengobatan Tradisional

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut Anggia, permintaan penghentian siaran ini diambil menyusul pelanggaran berulang yang ditemukan oleh Tenaga Pemantau KPID Sumut, khususnya pada lembaga penyiaran radio lokal.

Anggia menyesalkan lembaga penyiaran masih melakukan pelanggaran terhadap iklan obat dan pengobatan tradisional.

“Iklan obat yang ditayangkan ada yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi dan klaim yang diiklankan cukup berlebihan dengan menyatakan dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPI maupun Balai Besar POM,” ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

Ia mengatakan awal Juni lalu KPID Sumut juga sudah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran terkait siaran iklan obat dan pengobatan tradisonal dengan narasumber Kepala Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Medan.

“Dari pembinaan ini diharap lembaga penyiaran dapat mengiklankan produk obat-obatan dan/atau pengobatan tradisional dengan mengikuti peraturan yang ada,” lanjut Anggia.

Namun pada kenyataannya, sebut Anggia, pelanggaran iklan yang sama masih ditemukan. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Penyebab Bangun Tidur Badan Sakit Semua Menurut Hinge Health
  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com