seputar-Medan | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara meminta radio dan televisi di Sumut menghentikan siaran iklan obat dan pengobatan tradisional.
“Kita segera menyurati lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran] dan tidak memiliki izin edar iklan dari BPOM agar menghentikan siaran tersebut,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Info Medan: KPID Minta Radio-TV di Sumut Hentikan Siaran Iklan Pengobatan Tradisional
Menurut Anggia, permintaan penghentian siaran ini diambil menyusul pelanggaran berulang yang ditemukan oleh Tenaga Pemantau KPID Sumut, khususnya pada lembaga penyiaran radio lokal.
Anggia menyesalkan lembaga penyiaran masih melakukan pelanggaran terhadap iklan obat dan pengobatan tradisional.
“Iklan obat yang ditayangkan ada yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi dan klaim yang diiklankan cukup berlebihan dengan menyatakan dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPI maupun Balai Besar POM,” ujarnya.
Ia mengatakan awal Juni lalu KPID Sumut juga sudah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran terkait siaran iklan obat dan pengobatan tradisonal dengan narasumber Kepala Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Medan.
“Dari pembinaan ini diharap lembaga penyiaran dapat mengiklankan produk obat-obatan dan/atau pengobatan tradisional dengan mengikuti peraturan yang ada,” lanjut Anggia.
Namun pada kenyataannya, sebut Anggia, pelanggaran iklan yang sama masih ditemukan. (red)


