Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

‎KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Oleh Redaksi 15
Selasa, 12 Agustus 2025
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Istimewa)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
‎
‎Selain Yaqut, larangan yang berlaku sejak 11 Agustus 2025 ini juga ditujukan kepada dua orang lainnya yang berinisial IAA dan FHM. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).
‎
‎Budi menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
‎
‎Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
‎
‎”KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” jelas Asep.
‎
‎Diduga, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
‎
‎Sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir 5 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus.
‎
‎”Saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.(cnni)

Iklan Indako SeputarSumut

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com