Jakarta, SeputarSumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, larangan yang berlaku sejak 11 Agustus 2025 ini juga ditujukan kepada dua orang lainnya yang berinisial IAA dan FHM. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
”KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” jelas Asep.
Diduga, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir 5 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus.
”Saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.(cnni)
