Senin, November 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

‎KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Oleh Redaksi 15
Selasa, 12 Agustus 2025
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Istimewa)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
‎
‎Selain Yaqut, larangan yang berlaku sejak 11 Agustus 2025 ini juga ditujukan kepada dua orang lainnya yang berinisial IAA dan FHM. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).
‎
‎Budi menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
‎
‎Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
‎
‎”KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” jelas Asep.
‎
‎Diduga, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
‎
‎Sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir 5 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus.
‎
‎”Saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut.(cnni)

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Berita Terkait

​11 Korban Longsor Cilacap Ditemukan Meninggal, 10 Orang Masih Dicari

Presiden Prabowo Perintahkan BNPB Percepat Penanganan Longsor Cilacap

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.