Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dan deposito senilai total Rp62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dilansir dari CNN menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan Rp40 miliar yang ditemukan di dalam brankas. Namun, rincian mengenai bentuk uang, apakah rupiah atau valuta asing, belum dapat disampaikan.
Lintas Nasional: KPK Sita Uang-Deposito Rp62 Miliar
“Penyidik telah melakukan penyitaan pertama dalam bentuk deposito total Rp22 miliar, dan berikutnya uang yang ditemukan di brankas berjumlah sekitar Rp40 miliar. Apakah penyitaan ini hasil penggeledahan atau pengembalian, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Tessa pada Jumat (3/1/25).
Tessa mengaku bahwa penyidik belum mengungkapkan proyek pekerjaan spesifik yang menjadi objek korupsi. Selain itu, identitas pihak yang terkait dengan brankas maupun deposito yang disita masih belum diungkapkan kepada publik.
“Paket pekerjaannya apa, belum diinformasikan. Demikian juga asal-usul uang tersebut, apakah ditemukan saat penggeledahan atau diserahkan langsung oleh pihak tertentu, itu masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024, dan KPK telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DM dan HNN. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang melarang kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“Larangan ini dilakukan agar para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp80 miliar,” jelas Tessa.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Pembangunan Perumahan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. (cnn)


