Kamis, Juli 23, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

KPPU Rekomendasikan Mendag Tak Terapkan Pengamanan Impor Terpal Plastik

Oleh Redaksi 15
Senin, 10 Maret 2025
Foto Ilustrasi terpal plastik (Istimewa)

Foto Ilustrasi terpal plastik (Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.

Sebaliknya justru perlu diberikan kemudahan akses memperoleh bahan baku dalam negeri maupun dari impor bagi produsen terpal plastik. Serta pengawasan terhadap larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri.

Berita Ekonomi: KPPU Rekomendasikan Mendag Tak Terapkan Pengamanan Impor Terpal Plastik

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Hal ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada 4 Maret 2025.

Sebelumnya, memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha pada industri tersebut, KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barang tersebut dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik.

Analisis dilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan mengaplikasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Sumut Berkantor di Nias Indako Perkuat Layanan Honda

Harga Pakan Ternak Melonjak Tekan Daya Beli dan Pemicu Inflasi

Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi oleh 3 (tiga) pelaku usaha dalam negeri.

Namun pasar terpal plastik masih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah.

Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.

Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahun 2021-2023.

Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE), sementara pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.

Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU (untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat), diketahui bahwa apabila kebijakan safeguard measures diterapkan akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaan safeguard measures (petisioner).

Tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama produk tersebut.

Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan.

KPPU juga mendorong adanya upaya memberikan kemudahan akses dalam memperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun impor bagi produsen terpal plastik, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri.(Siong/REL)

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gubernur dan Wagub Sumut Berkantor di Nias Indako Perkuat Layanan Honda
  • KAI Divre I Sumut Catat 31 Ribu Anak Ikuti Edutrip Kereta Api
  • Fajar/Fikri Melaju ke Perempatfinal China Open 2026 Usai Tundukkan Wakil Jepang
  • Peringatan Hari Anak Nasional Kemenkomdigi Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital
  • Lansia di Asahan Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com