Jakarta, SeputarSumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara serius mendalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang melanda sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sejak akhir Agustus 2025. KPPU telah meningkatkan intensitas pengawasannya dan mulai memanggil berbagai pihak terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Kelangkaan ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan bahwa SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kekosongan pasokan selama lebih dari satu pekan. Berbagai dugaan penyebab muncul, mulai dari masalah perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan dari BBM bersubsidi. Kondisi ini mendorong KPPU untuk mempercepat kajian yang sudah mereka mulai sejak awal tahun, dengan fokus pada ketersediaan, struktur pasar, penetapan harga, dan perilaku pelaku usaha.
Berita Ekonomi: KPPU Turun Tangan, Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta
Mencegah Praktik Monopoli di Sektor Energi
Langkah KPPU ini sejalan dengan prioritas mereka di sektor energi, yaitu memastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, KPPU akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya transparansi data dalam penyelidikan ini. “Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci,” tegasnya.
Fanshurullah juga menekankan bahwa tanpa data yang utuh dan akurat dari semua pihak, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen akan meningkat. Ia mengajak semua pihak—pemerintah, BUMN, dan operator swasta—untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan menyerahkan data yang dibutuhkan.
“Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” ujarnya.
Tahapan Penelusuran dan Uji Konsistensi Data
Dalam prosesnya, KPPU akan mengumpulkan data, mengklarifikasi persoalan, dan melakukan peninjauan teknis. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi hambatan struktural, inefisiensi tata niaga, atau indikasi perilaku anti-persaingan.
KPPU akan melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Proses analisis dan penilaian ini akan dilakukan sesuai dengan kewenangan KPPU yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
KPPU berjanji akan menyampaikan perkembangan dan hasil kajian ini kepada publik dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(REL/Siong)

