Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

KPU: Belum Terima C6 Tetap Bisa Nyoblos, Bawa e-KTP ke TPS

Oleh Redaksi 15
Senin, 12 Februari 2024
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS.

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat di konfirmasi, Senin (12/2/2024).

Sorot Politik: KPU: Belum Terima C6 Tetap Bisa Nyoblos, Bawa e-KTP ke TPS

Iklan Indako SeputarSumut

Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (detikcom)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta
  • Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian
  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com