seputar-Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaan Pilkada digelar pada November 2024. Jadwal pemungutan suara untuk Kepala Daerah pada tingkat Gubernur, Bupati/Walikota dan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2023,” ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sorot Politik: KPU: Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024
Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, akan tahapan Pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres.
“Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ujarnya.
Rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024 berdasarkan draft yang diterima MNC Portal Indonesia:
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
– 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
– 25 September – 23 November 2024: masa kampanye
– 24 – 26 November 2024: masa tenang
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 10 Desember 2024: pengihitungan suara dan rekapitulasi. (okezone)

