Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Lakukan Penyitaan Aset, KAI Divre I Sumut Apresiasi Kejari Medan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 20 Mei 2025
Foto: Kejari Medan bersama PT KAI Divre I Sumut melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (19/5/2025). (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Kejari Medan bersama PT KAI Divre I Sumut melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (19/5/2025). (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Apresiasi ini diberikan atas tindakan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Info Medan: Lakukan Penyitaan Aset, KAI Divre I Sumut Apresiasi Kejari Medan

Iklan Indako SeputarSumut

“Terima kasih kepada Kejari Medan atas langkah konkret dalam pengembalian aset negara. Kami mengapresiasi Bapak Kajari Medan dan jajaran yang mendukung upaya pengembalian aset milik PT KAI,” kata Deputi Vice President PT KAI Divre I Sumut Teguh Triyono, yang hadir dalam kegiatan penyitaan bersama Manajer Aset Dedi Akmal, Senin (19/5) dilansir antara.

Dia menegaskan bahwa PT KAI berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset perusahaan secara tidak sah.

“Dengan dukungan dari Kejari Medan selaku aparat penegak hukum, kami optimistis proses penertiban aset dapat berjalan lebih optimal ke depan,” ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

Pihaknya mengaku dengan adanya bantuan dan support dari Kejari Medan, pihaknya berkomitmen untuk terus menertibkan penguasaan aset-aset milik PT KAI.

“Kedepannya, kami akan terus melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset milik PT KAI secara tidak sah,” ujar Teguh Triyono.

Sebelumnya Kejari Medan melakukan penyitaan tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar lebih, Senin.

“Hari ini kita melakukan penyitaan tanah dan bangunan aset milik PT KAI (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra.

Fajar menyampaikan aset yang disita berupa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha doorsmeer mobil dan kos-kosan, yang dikuasai oleh Risma Siahaan alias RS (64), yang saat ini telah berstatus tersangka.

Penyitaan itu dilakukan, lanjut dia, berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print -286/L.2.10/Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024.

“Kemudian, penetapan sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.

Pihaknya mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS yang menguasai aset milik PT KAI telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka RS yang menggunakan aset PT KAI untuk usaha pribadi selama puluhan tahun, menimbulkan kerugian negara senilai Rp21,91 miliar lebih,” kata Fajar.

Dia menambah, dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka RS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Untuk penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang dilakukan tersangka RS, tim Bidang Pidsus Kejari Medan akan terus memproses hingga ke persidangan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Fajar mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya Kota Medan yang menguasai aset milik BUMN, di antaranya PT KAI (Persero), agar segera mengembalikan kepada pihak terkait.

“Karena bagaimanapun juga itu merupakan aset milik negara. Jadi kami harapkan dan menghimbau semua masyarakat yang menguasai aset tanpa hak segera mengembalikan, jangan sampai proses hukum,” tegas pria yang pernah menjabat Aspidsus Kejati Banten itu.(sg/antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com