Medan, SeputarSumut — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan energi yang aman, andal, dan patuh hukum bagi masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum bagi pekerja di Ballroom hotel Emerald (12/2), Medan. Inisiatif ini diwujudkan lewat agenda penyuluhan hukum yang berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai tindakan preventif demi kelancaran distribusi energi yang tertib.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola serta budaya kepatuhan internal, terutama dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang telah efektif sejak Januari 2026. Literasi hukum yang mumpuni bagi para pegawai dianggap krusial agar seluruh rantai operasional tetap berada di koridor regulasi demi keselamatan publik.
Berita Ekonomi: Layanan Energi Aman dan Patuh Hukum Pertamina
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum bagi personel adalah elemen kunci untuk menjaga standar layanan energi.
“Pertamina berupaya menjamin bahwa seluruh alur distribusi energi ke tengah masyarakat berlangsung aman, teratur, dan sesuai aturan melalui penguatan pemahaman hukum ini. Hal tersebut merupakan janji kami untuk tetap menyajikan layanan energi yang berkelanjutan serta dapat diandalkan,” paparnya.
Fondasi utama dalam mempertahankan keandalan operasional, menurut Sunardi, terletak pada pemahaman mendalam terhadap regulasi serta standar keamanan, mengingat sektor ini bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
“Dalam setiap jengkal kegiatan operasional, kepatuhan dan keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Dengan memperkokoh aspek ini, kami berharap pelayanan energi tetap berjalan prima sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman,” sambung Sunardi.
Pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum guna membangun iklim kepatuhan juga ditekankan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Utara, KOMBESPOL Ramses Tampubolon.
“Langkah proaktif yang diambil Pertamina dalam mengedukasi pekerjanya patut kami apresiasi. Di sektor energi yang vital bagi publik, ketaatan pada hukum dan standar operasional sangatlah esensial agar risiko kerugian maupun potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat bisa ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Faktor kesadaran hukum di lingkup profesional, menurut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Polda Sumatera Utara, KOMPOL Moy Rinda Sinaga, merupakan instrumen penting untuk meminimalkan pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas kerja.
“Setiap pekerja wajib memiliki pemahaman yang kuat atas SOP, regulasi, serta tanggung jawab hukum mereka. Dengan begitu, aktivitas di lapangan akan lebih tertib dan aman, sehingga risiko yang membahayakan perusahaan maupun warga sekitar dapat dihindari,” tuturnya.
Ia pun menggarisbawahi bahwa edukasi hukum secara preventif adalah cara paling efektif untuk membangun lingkungan kerja yang memiliki integritas tinggi.
“Kami berharap lewat penyuluhan ini, bibit permasalahan hukum dapat dicegah lebih awal berkat kesadaran yang meningkat. Sinergitas antara Polri dan sektor industri akan terus dipererat demi mewujudkan ekosistem usaha yang tertib, aman, serta berkeadilan,” tutup Moy Rinda.
Sinergi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum menjadi penegasan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk terus memantapkan tata kelola perusahaan. Hal ini dilakukan demi menjamin distribusi energi di kawasan Sumatera Bagian Utara tetap lancar, aman, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Melalui upaya masif ini, Pertamina optimistis kepercayaan publik terhadap layanan energi nasional akan semakin kokoh. Komitmen ini selaras dengan visi perusahaan untuk mengedepankan operasional yang profesional, transparan, serta sepenuhnya berorientasi pada kepentingan dan keselamatan masyarakat.(Siong)

