Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

LP3ES: Hentikan Pembahasan RUU Pilkada!

Oleh Redaksi 15
Kamis, 22 Agustus 2024
Foto: Revisi Undang-undang (UU) Pilkada di Baleg DPR yang dikebut hitungan jam, kini memantik amarah banyak kalangan.

Revisi Undang-undang (UU) Pilkada di Baleg DPR yang dikebut hitungan jam, kini memantik amarah banyak kalangan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyampaikan pernyataan sikap mengenai kondisi politik Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. LP3ES menyerukan penghentian pembahasan RUU Pilkada.

Pernyataan sikap disampaikan LP3ES lewat siaran tertulis atas nama Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, dan Direktur Hukum, HAM, dan Gender, Hadi Rahmat Purnama, Rabu (21/8/2024).

Lintas Nasional: LP3ES: Hentikan Pembahasan RUU Pilkada!

Iklan Indako SeputarSumut

“Melalui dokumen ini, LP3ES menuntut dan menyerukan: Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan memathui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” tulis LP3ES.

Mereka juga menuntut agar KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut, serta menyeru kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melawan rezim otokratik dan hegemonik, agar kedaulatan rakyat dan supremasi hukum kembali tegak.

“Saat ini, Indonesia tengah bergerak menjadi negara kekuasaan karena penguasan tidak melaksanakan ketetapan hukum yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” tulis LP3ES.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Menurut lembaga ini, revisi UU Pilkada menyimpang dari putusan MK. Padahal, MK adalah lembaga yang sudah menafsir Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yakni mengenai ambang batas parpol untuk mengajukan dan mengusung calon kepala daerah. Tafsiran itulah yang termaktub dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024.

Ada pula soal usia calon kepala daerah yang diputus MK lewat putusan Nmor 70/PUU-XXII/2024. Usia calon dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Namun DPR malah memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia calon saat pelantikan, bukan penetapan.

“Dengan demikian, telah terdapat cherrypicking atas interpretasi hukum yang berlaku. Perubahan aturan yang ekspres ini sarat akan kepentingan dari penguasa. Jika interpretasi ini yang diadopsi melalui amandemen UU Pilkada, norma ini akan menguntungkan Saudara Kaesang Pagarep yang berusia 29 tahun ketika pendaftaran, dan belum berusia 30 tahun sebagaimana persyaratan UU Pilkada,” tulis LP3ES.

Dinamika terbaru tersebut menjadi penanda Indonesia bergerak menjadi negara kekuasaan. Ini adalah kemunduran sejak reformasi 1998, alias dekadensi demokrasi.

“Konsentrasi kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo bersama partai politik koalisinya akan korup dan mengakali supremasi hukum. Kekuasaan absolut penguasa saat ini membawa mundur proses demokrasi yang dinikmati oleh rakyat Indonesia 25 tahun ini,” tulis LP3ES. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com