Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Mahasiswa Asal Simalungun Tetap Divonis MA Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya

Oleh Redaksi 15
Senin, 28 Oktober 2024
Foto: Gedung Mahkamah Agung.

Gedung Mahkamah Agung.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mahasiswa asal Simalungun, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (24), karena menerima narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Vonis itu sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA No. 3907 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Dodhy.

Kabar Daerah: Mahasiswa Asal Simalungun Tetap Divonis MA Penjara Seumur Hidup, Ini Kasusnya

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam putusan itu juga, Hakim MA mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara menjadi tanpa denda, sehingga Dhody hanya dihukum penjara seumur hidup saja.

“Memperbaiki putusan PT Medan yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut mengenai pidana tanpa pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi penjara seumur hidup,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Salman Luthan, yang dilihat mistar.id dari laman SIPP PN Medan, Minggu (27/10/24).

MA meyakini perbuatan Dodhy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Baca juga: Bawa 135 Kg Ganja Kering, Anak di Bawah Umur dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sumut

Diketahui sebelumnya pada tingkat PN Medan, Dodhy divonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Kemudian pada tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Dodhy menjadi penjara seumur hidup dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini terjadi pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering seberat 135 kg dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kg dari Ipul.

Selanjutnya sampai di daerah Tanjung Pura, Ipul mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodhy Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah) kepada Putra. Setelah itu mereka pun saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja dari Aceh ke Medan menangkap Putra dan Sabar di kawasan Stabat, Langkat.

Selanjutnya, Putra dan Sabar dibawa masuk ke mobil petugas untuk interogasi. Putra pun mengaku akan memberikan ganja kering tersebut kepada Dodhy di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan mereka pun bersepakat bertemu di Universitas Methodist Indonesia Medan. Setibanya di lokasi dan bertemu dengan Dodhy, petugas langsung melakukan penangkapan. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com