Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Mahfud Duga ‘Orang Dalam’ di Parlemen Selundupkan Pasal di RUU Penyiaran

Oleh Redaksi 15
Kamis, 23 Mei 2024
Foto: Mahfud md

Mahfud MD. (Foto: Antarafoto/Hafidz Mubarak A )

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Yogyakarta | Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengaku mendengar kabar bahwa pasal yang mengatur larangan penayangan hasil jurnalisme investigasi pada RUU Penyiaran adalah ‘usul selundupan’.

Mahfud pun menduga pasal yang berpotensi melarang produk investigasi itu diselundupkan oleh orang dalam di parlemen.

Lintas Nasional: Mahfud Duga ‘Orang Dalam’ di Parlemen Selundupkan Pasal di RUU Penyiaran

Iklan Indako SeputarSumut

“Saya mendengar itu kayaknya ada yang menyelundupkan ketentuan tentang investigasi, karena anggota DPR sendiri banyak bilang saya enggak tahu kalau ada isinya, tapi siapa yang menyelundupkan, pasti kan masuknya lewat orang dalam juga. Nanti kita benarkan itu, kita bongkar onderdilnya kaya apa sebenarnya UU penyiaran itu seharusnya dipertebal,” kata Mahfud usai jadi pembicara di UII, Sleman, DIY, Rabu (23/5/2024).

Mahfud pribadi mengaku terkejut kala mengetahui adanya usulan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi karena jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar, sebagaimana dijamin negara melalui UUD Pasal 28F.

Larangan itu, lanjut Mahfud, tentu pula melanggar hak para jurnalis mengekspresikan pendapat publik, maupun opini pribadinya.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Mahfud berpendapat, investigasi adalah ruh paling pokok dari kerja-kerja jurnalistik. Keterpenuhan unsur ‘how’ atau ‘bagaimana’ dalam metode 5W 1 H menjadi yang paling utama dalam sebuah produk jurnalistik investigasi.

“Kalau cuma rumusan 5W 1H itu yang singkat-singkat what, when, why, where, who, dan bagaimana itu berita-berita gitu nggak diperlukan. Ada 10 wartawan nulis hal yang sama dengan 5W 1H, itu baca satu (artikel berita) aja yang lain enggak usah dibaca udah sama isinya. Oleh sebab itu how-nya ini, bagaimananya ini, itulah bagian dari investigasi yang sangat penting,” paparnya.

Dengan alasan itu pula, Mahfud menegaskan posisinya menolak adanya RUU Penyiaran tersebut dan menyarankan justru aturan yang mengatur soal jurnalistik investigasi itu diperkuat.

“Mumpung sekarang masih baru didaftarkan ke baleg rancangan ini, ya kita tentu harus menolak adanya larangan itu larangan terutama menyiarkan investigasi yang penting benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Saat ini, Baleg DPR tengah membahas RUU Penyiaran. Namun, draf RUU ini menuai kritik karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com