Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Main Judi Online, Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri Rp 4,6 M

Oleh Redaksi 15
Kamis, 29 Agustus 2024
Foto: Jaksa gadungan menipu orang tua hingga istri sendiri untuk main judi online.

Jaksa gadungan menipu orang tua hingga istri sendiri untuk main judi online.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). CAN diduga jaksa gadungan menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen hingga Rp 4,625 miliar untuk bermain judi online.

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Selain untuk bermain judol, pelaku, kata Harli, menghabiskan uang hasil tipuannya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.

Kabar Daerah: Main Judi Online, Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri Rp 4,6 M

Iklan Indako SeputarSumut

“Uang tersebut dipergunakan si pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Harli dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Harli Siregar menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya laporan dari korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN atas penipuan yang dilakukannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung turun menyelidiki laporan itu. Hingga akhirnya diketahui pelaku bukan pegawai kejaksaan.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

“Namun, setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Harli.

Pelaku diamankan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Selasa (27/8). Dari tangan pelaku diamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” jelas Harli.

Harli menyebut penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban YIE mulanya terjadi pada awal 2022. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

“Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6 juta,” sebut Harli.

“Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon, lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

Pelaku, lanjut dia, beralasan memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut pelaku menipu orang tua hingga istrinya.

“Terhadap orang tuannya sendiri lebih kurang Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta,” rinci Harli.

Korban YEI disebut memiliki hubungan khusus dengan pelaku. YEI serta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta,” imbuhnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com