Medan, SeputarSumut — Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan Faisal Arbie menilai besarnya peluang dalam peningkatan perolehan PAD dari beberapa objek pajak.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diminta supaya segera merubah sistem penerimaan pajak dari sistem asemble (assemblage) ke sistem digitalisasi. Sebab, selama ini dugaan kebocoran PAD sangat besar karena sistem asemble atau manual.
Sorot Politik: Maksimalkan PAD, DPRD Medan Minta Segerakan Sistem Digitalisasi Penerimaan Pajak
“Kita tidak menuduh adanya pengemplang pajak. Tetapi banyak laporan pajak yang tidak rasional. Maka dengan perubahan ke sistem digitalisasi dipastikan akan ada peningkatan PAD yang cukup signifikan,” ujar Faisal Arbie kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (7/4/2026), usai rapat dengan Bapenda Kota Medan.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, dugaan kebocoran PAD selama ini dipastikan akan dapat diminimalisir jika menggunakan sistem digitalisasi. Karenanya Pansus DPRD Medan telah sepakat dan akan merekomendasikan seluruh perangkat penerimaan pajak menggunakan teknologi digital.
“Rekomendasi ini akan dimasukkan alokasi anggaran di KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2026. Maka di Tahun 2027 nanti, sistem penerimaan pajak digital dapat terealisasi. Seperti E-Filing (pelaporan pajak online), E-Payment (pembayaran pajak online), E-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik) dan Sistem administrasi pajak online),” paparnya.
Dikatakan Faisal, Pansus mensinyalir potensi PAD yang diduga banyak mengalami kebocoran yakni dari pajak hotel, reklame, hiburan, restoran, air bawa tanah dan parkir.
“Selama ini dengan sistem self-assessment yakni wajib pajak melaporkan sendiri penghasilan dan pajak yang terutang, lalu pajaknya dibayar sendiri. Sistem ini jelas berpotensi manipulasi data yang sebenarnya,” ungkap Faisal.
Menurut Faisal, kedepan pajak dari hiburan, restoran dan hotel selaku penyumbang pajak terbesar di Kota Medan dapat maksimal. “Ke depan PAD murni Kota Medan mampu mencapai Rp5 triliun yang saat ini hanya Rp3 triliun lebih,” ujarnya.
Faisal mengaku, pihaknya juga akan mendorong Bapenda Kota Medan untuk terus berupaya mengejar tunggakan pajak sekitar Rp2 triliun lebih dari wajib pajak. Tunggakan itu ternyata sejak Tahun 1994 hingga saat ini.
“Kita minta supaya Bapenda membuka ruang untuk keringanan kepada wajib pajak. Berupa cicilan dan potongan keringanan lainnya,” tandas Faisal Arbie.(BEN)


