Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar Digugat ke Pengadilan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024
Foto: Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar.

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar digugat ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum karena menguasai rumah orang lain.

Gugatan tersebut disidangkan dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi M Jamil dan Mukhlis masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (8/8/2024).

Kabar Daerah: Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar Digugat ke Pengadilan

Iklan Indako SeputarSumut

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Dewi Muthia dan kawan-kawan yang tidak lain mantan istri Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 tersebut.

Majelis hakim menunda sidang gugatan perdata tersebut karena pihak tergugat Muhammad Nazar tidak menghadirinya. Pihak pengadilan kembali memanggil tergugat agar menghadiri persidangan pada pekan depan.

Ona Handayani, kuasa hukum penggugat, mengatakan gugatan disampaikan kliennya Dewi Muthia yang juga mantan istri tergugat dan keluarganya. Objek gugatan berupa sebuah rumah di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

“Materi gugatan adalah melawan hukum terkait rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Rumah tersebut milik orang tua penggugat, tetapi masih dikuasai tergugat,” katanya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG
  • PGN SOR I Sumatra Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk 20 Yayasan Sosial Melalui Program Jumat Berbagi Berkah SHG
  • M. Kiandra Ramadhipa Optimis Hadapi Putaran Moto3 Junior World Championship 2026 di Sirkuit Jerez
  • Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Thriller Sejarah The Death of Robin Hood Konten Unik A24
  • 5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com