Jakarta, SeputarSumut – Kebijakan mengenai pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir bandang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kini telah resmi diperbolehkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Masyarakat dapat menggunakan material kayu tersebut untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti pembangunan kembali rumah tinggal, fasilitas umum, hingga berbagai sarana prasarana yang rusak, menurut penjelasan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti.
Lintas Nasional: Masyarakat Boleh Pakai Kayu Hanyut Pasca-Banjir
Laksmi Wijayanti memberikan penegasan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12), bahwa izin pemanfaatan kayu hanyutan ini ditujukan khusus untuk penanganan darurat, proses rehabilitasi, serta pemulihan wilayah setelah bencana. Ia menyebut langkah ini sebagai aksi kemanusiaan demi membantu warga terdampak agar bisa segera bangkit.
Penerapan kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang terbit pada 8 Desember 2025. Surat tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Dokumen edaran tersebut telah ditandatangani oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, dengan sepengetahuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Instruksi resmi ini pun sudah dikirimkan secara langsung kepada tiga gubernur yang memimpin wilayah terdampak bencana sejak tanggal 8 Desember lalu.
Kendati demikian, Laksmi mengingatkan bahwa seluruh aktivitas penggunaan kayu hanyutan wajib mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Kemenhut berkomitmen mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 terkait pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.
Karena statusnya dikategorikan sebagai kayu temuan, pengelolaannya harus tetap mengedepankan prinsip keterlacakan, ketertelusuran, dan legalitas formal. Hal ini dilakukan guna menjamin niat baik pemerintah tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah antisipasi terhadap potensi penebangan liar atau pencucian kayu juga telah disiapkan oleh pemerintah dengan menghentikan sementara seluruh mobilisasi kayu bulat di tiga provinsi terdampak tersebut.
Penutupan sementara akses pengangkutan kayu bulat dilakukan untuk menutup rapat celah praktik ilegal yang mungkin memanfaatkan situasi bencana. Laksmi menegaskan bahwa negara hadir secara adil dan tegas dalam mengawal kondisi darurat ini.
Proses distribusi serta penggunaan kayu-kayu hanyut ini nantinya akan dijalankan melalui sistem terpadu yang berada di bawah pengawasan ketat.
Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan mempercepat pemulihan, Kemenhut menjalin kerja sama erat dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum di lapangan.(*/cnni)


