Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Masyarakat Boleh Pakai Kayu Hanyut Pasca-Banjir

Oleh Redaksi 15
Senin, 22 Desember 2025
Foto: Pemanfaatan kayu hanyut di lokasi banjir bandang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh resmi diperbolehkan oleh Kemenhut.(Foto X)

Pemanfaatan kayu hanyut di lokasi banjir bandang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh resmi diperbolehkan oleh Kemenhut.(Foto X)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – ​Kebijakan mengenai pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir bandang wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kini telah resmi diperbolehkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

​Masyarakat dapat menggunakan material kayu tersebut untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti pembangunan kembali rumah tinggal, fasilitas umum, hingga berbagai sarana prasarana yang rusak, menurut penjelasan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti.

Lintas Nasional: Masyarakat Boleh Pakai Kayu Hanyut Pasca-Banjir

Iklan Indako SeputarSumut

​Laksmi Wijayanti memberikan penegasan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/12), bahwa izin pemanfaatan kayu hanyutan ini ditujukan khusus untuk penanganan darurat, proses rehabilitasi, serta pemulihan wilayah setelah bencana. Ia menyebut langkah ini sebagai aksi kemanusiaan demi membantu warga terdampak agar bisa segera bangkit.

​Penerapan kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang terbit pada 8 Desember 2025. Surat tersebut secara spesifik mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

​Dokumen edaran tersebut telah ditandatangani oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, dengan sepengetahuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sangihe BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan dan Tidak Berpotensi Tsunami

Menteri Agama Nasaruddin Umar Deklarasikan 10 Muharam Sebagai Momentum Lebaran Anak Yatim dan Difabel

​Instruksi resmi ini pun sudah dikirimkan secara langsung kepada tiga gubernur yang memimpin wilayah terdampak bencana sejak tanggal 8 Desember lalu.

​Kendati demikian, Laksmi mengingatkan bahwa seluruh aktivitas penggunaan kayu hanyutan wajib mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Kemenhut berkomitmen mengawal proses ini agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 terkait pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.

​Karena statusnya dikategorikan sebagai kayu temuan, pengelolaannya harus tetap mengedepankan prinsip keterlacakan, ketertelusuran, dan legalitas formal. Hal ini dilakukan guna menjamin niat baik pemerintah tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Langkah antisipasi terhadap potensi penebangan liar atau pencucian kayu juga telah disiapkan oleh pemerintah dengan menghentikan sementara seluruh mobilisasi kayu bulat di tiga provinsi terdampak tersebut.

​Penutupan sementara akses pengangkutan kayu bulat dilakukan untuk menutup rapat celah praktik ilegal yang mungkin memanfaatkan situasi bencana. Laksmi menegaskan bahwa negara hadir secara adil dan tegas dalam mengawal kondisi darurat ini.

​Proses distribusi serta penggunaan kayu-kayu hanyut ini nantinya akan dijalankan melalui sistem terpadu yang berada di bawah pengawasan ketat.

​Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan mempercepat pemulihan, Kemenhut menjalin kerja sama erat dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum di lapangan.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com