seputar-Medan | Ratusan buruh dari sejumlah serikat buruh di Sumut dan Medan, menggelar unjuk rasa damai di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Rabu siang (1/5/2024).
Dalam aksi yang digelar dalam rangka memeringati Hari Buruh Sedunia (May Day) ini, para buruh menyuarakan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya desakan pencabutan Undang-Undang (UU) Ombinus Law Cipta Kerja.
Berita Ekonomi: May Day, Buruh di Sumut Tuntut UU Omnibus Law Dicabut
Sambil membawa berbagai spanduk, peserta aksi yang tergabung dalam Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh, dan perwakilan dari mahasiswa, aksi long march mulai dari Tugu Harian SIB di Jalan Gatot Subroto hingga depan gedung DPRD Sumut.
Aksi buruh di depan DPRD Sumut mendapat pengawalan para sekuriti dan puluhan personel kepolisian sehingga berjalan tertib dan lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Ijon Tuah Hamonangan Purba selaku Sekretaris Partai Buruh dalam pernyataan sikapnya mengatakan, aksi mereka di Hari Buruh 1 Mei ini digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu serta di 29 kabupaten/kota lainnya di Sumut.
Dia menyebut, meski gedung DPRD Sumut sepi, pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang juga akan disampaikan di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Melalui pengeras suara, Ijon mengatakan, aksi yang digelar setiap 1 Mei yang dikenal sebagai May Day, merupakan unjuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law.
Disebutkan, undang-undang itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh dan keluarganya semakin tercekik.
Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah dan mereka kerap diperlakukan sebagai ‘Kaperlek’ alias ‘kapan perlu dipakek’.
Berdasarkan realitas tersebut, dia mewakili buruh mengajukan tuntutan, yakni cabut UU Omnibus Law, kemudian segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya bertahun-tahun di UPT I Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di Sumut.
Selain itu hapuskan sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, meski naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493, menurut mereka belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan mereka, yakni naik sebesar 15 persen.
Kemudian, segera selesailkan kasus buruh di PT Samawood, PT Starindo Prima, dan perusahaan lain yakni PT Samrock, PT Eramas, PT Sri Rahayu Agung, PT Bintang Mutiara Cemerlang, PT GCS, dan PT Cipta Prina.
Tidak terlihat wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka. Usai berorasi mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib, untuk selanjutnya bergerak ke Kantor Gubsu untuk menyuarakan tuntutan serupa.
Sementara itu Polda Sumut dan Polres jajaran memfasilitasi para elemen buruh di Sumut yang menyelenggarakan peringatan Hari Buruh (May Day), Rabu 1 Mei 2024.
“Ada 15 titik kegiatan peringatan Hari Buruh di Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menerangkan, ke-15 titik kegiatan May Day itu diantaranya di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, Polres Labuhanbatu, Polres Tanah Karo, Polres Serdang Bedagai, serta Polres Pematang Siantar.
“Peringatan May Day 2024, elemen buruh difasilitasi dengan menggelar diskusi, menyalurkan pendapat di muka umum, panggung hiburan serta lainnya,” terangnya.
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut dan Polres jajaran juga memberikan pelayanan pengamanan dengan menerjunkan personel Polwan dan personel lainnya sehingga peringatan May Day di Sumut berjalan aman, nyaman, dan kondusif.
“Semua pelayanan pengamanan Peringatan Hari Buruh 2024 dilakukan secara humanis dan sejauh ini rekan buruh tertib memperingatinya,” pungkasnya. (red)


