Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Menparekraf Keberatan Iuran Tapera Diwajibkan untuk Pekerja

Oleh Redaksi 15
Minggu, 2 Juni 2024
Foto: Menparekraf Keberatan Iuran Tapera Diwajibkan untuk Pekerja
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku keberatan dengan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diwajibkan untuk pekerja.

Menurutnya, setiap pekerja punya kemampuan finansial yang berbeda.

Berita Ekonomi: Menparekraf Keberatan Iuran Tapera Diwajibkan untuk Pekerja

Iklan Indako SeputarSumut

Sandi juga menyoroti situasi ekonomi saat ini yang menantang, terutama bagi masyarakat kelas bawah harus berjuang menghadapi biaya hidup tinggi.

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Selain memberatkan pekerja, Sandi menilai tak semua perusahaan siap. Ia menegaskan ada sektor tertentu yang tengah menghadapi tantangan, seperti padat karya.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

Sandi menegaskan perlu ada solusi tepat mengenai polemik iuran Tapera bagi pekerja swasta ini. Ia berharap beban iuran tersebut tak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” wanti-wanti Sandi.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” tegasnya.

Pemotongan gaji untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri. Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini untuk mendanai sejumlah proyek Jokowi hingga presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Ia menegaskan pungutan Tapera tak berkaitan dengan pembiayaan program makan gratis Prabowo hingga kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Moeldoko mengatakan seluruh program pemerintah sudah memiliki anggaran masing-masing. Ia menegaskan tidak ada saling caplok anggaran program lain.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN,” kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia juga memastikan program Tapera akan transparan melalui komite yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Komite itu juga beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan profesional. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com