Jakarta, SeputarSumut – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat ini tengah fokus menyiapkan lahan yang akan digunakan sebagai hunian sementara (Huntara) bagi para korban bencana di Sumatra.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya warga yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak akhir November lalu.
Lintas Nasional: Menteri ATR Siapkan Huntara untuk Korban Bencana
Rencananya, Huntara akan disediakan di 52 kabupaten/kota dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. Namun, jika lahan milik pemda tidak memadai, pemerintah tidak ragu untuk meminjam lahan dari pihak swasta.
”Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang HGU di sekitar korban untuk diikhlaskan sebagian kawasan HGU-nya untuk kepentingan huntara,” ujar Nusron Wahid ketika ditemui di Hotel Mulia pada Rabu (10/12).
Nusron menjelaskan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diminta dari pihak swasta adalah lahan yang sebelumnya merupakan milik negara, namun dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi, seperti pembangunan kebun kopi atau sawit.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas segalanya. “Ketika masyarakat membutuhkan kepentingan Huntara, apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus di nomor satukan,” jelasnya.
Diperkirakan bahwa durasi penggunaan Huntara ini akan berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3 tahun. Setelah masa penggunaan selesai, lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya seperti semula kepada pemilik awal.
Saat ini, pemerintah sedang berada dalam tahap identifikasi untuk menentukan kebutuhan total lahan yang diperlukan. Kebutuhan lahan ini akan bervariasi di setiap provinsi. Sebagai contoh, di Aceh, untuk satu kabupaten diperkirakan membutuhkan sekitar 200 hingga 300 hektare lahan.
”Untuk di daerah-daerah tertentu yang korban ringan, mungkin jumlahnya tidak sebanyak itu,” tutup Nusron.(*/cnni)


