Jakarta – SeputarSumut – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) yang mengendap di rekening penerima.
Ia menyatakan bahwa jika bantuan tidak diambil, bisa jadi penerimanya tidak memerlukan bantuan tersebut.
Lintas Nasional: Menteri Sosial: Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Penerima Bakal Diperiksa
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menyelidiki saldo bantuan yang tidak wajar.
Pemerintah ingin memastikan bahwa dana bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar memerlukan.
Sesuai dengan peraturan, dana bantuan tidak boleh mengendap lebih dari tiga bulan dan 15 hari. Jika melampaui tenggat waktu itu, bantuan dianggap tidak diperlukan dan dapat dialihkan.
“Karena terus terang Bansos ini kan tidak boleh lebih dari 3 bulan lebih 15 hari dalam bagian ini. Kalau ada Bansos kemudian tidak diambil selama 3 bulan lebih itu, berarti mereka tidak butuh Bansos,” ucapnya di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Saifullah menyampaikan bahwa tindakan ini bukanlah keputusan sepihak dari Kemensos. Pemerintah berusaha agar bantuan sosial mengenai sasaran yang tepat.
Pemerintah juga terus melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap data penerima bantuan di berbagai wilayah. Proses penyaringan dilakukan untuk memastikan hanya warga yang benar-benar miskin yang mendapatkan Bansos.(rri)


