Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

MK Perintahkan PSU 8 TPS di Nias Selatan

oleh Redaksi 15
Sabtu, 8 Juni 2024, 16:16 WIB
Pemungutan ssuara

Ilustrasi. Pemilu

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 pada delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Delapan tempat pemungutan suara (TPS) itu meliputi TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan terjadinya pengurangan suara miliknya dan penambahan suara PDIP pada dapil tersebut.

Berita Terkait

Sofyan Tan: Budaya Gambaran Kemajuan Bangsa

DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Hal itu terjadi karena KPU telah salah menetapkan hasil perolehan suara. Terdapat dua formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang hasilnya berbeda, yaitu Model D Hasil yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simuk pada tanggal 20 Februari 2024 dan Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Maret 2024.

Partai Golkar menyebut formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang sah adalah yang bertanggal 20 Februari 2024, namun perolehan suara yang dimasukkan Sirekap pada pleno tingkat kabupaten bersumber dari formulir Model D Hasil bertanggal 5 Maret 2024.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.

Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda.

Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.

MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.