Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

MUI Buka Suara Vasektomi Mau Dijadikan Syarat Bansos

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi.

MUI menegaskan bahwa dalam Islam, prosedur vasektomi tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh laki-laki. Praktik ini dinilai haram menurut hukum Islam.

Lintas Nasional: MUI Buka Suara Vasektomi Mau Dijadikan Syarat Bansos

Iklan Indako SeputarSumut

Sebagai informasi, vasektomi merupakan metode sterilisasi pria yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pelaksanaan vasektomi pada prinsipnya dilarang, kecuali terdapat alasan yang sesuai syariat seperti kondisi medis tertentu.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar KH Asrorun dilansir detikHikmah dari laman MUI, Jumat (2/5/2025)

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

MUI sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan vasektomi. Keputusan ini diambil dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam, perkembangan ilmu kedokteran, serta kaidah ushul fikih yang relevan dengan metode kontrasepsi pria melalui tindakan medis.

Menurut ulama yang biasa disapa Kiai AMA ini, secara prinsip, vasektomi mengarah pada tindakan sterilisasi, dan hal tersebut dilarang dalam ajaran Islam.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” katanya.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan penyambungan kembali saluran sperma (rekanalisasi), maka hukum vasektomi dapat berubah dalam kondisi tertentu.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan bahwa prosedur vasektomi tetap tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi lima kriteria berikut:

1. Tujuannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

2. Tidak menyebabkan kemandulan secara permanen.

3. Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih kembali melalui rekanalisasi.

4. Tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang menjalani prosedur tersebut.

5. Vasektomi tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi permanen.

Kiai AMA menegaskan bahwa fatwa yang menyatakan keharaman vasektomi masih berlaku, sebab hingga saat ini proses rekanalisasi belum dapat dipastikan berhasil sepenuhnya dalam mengembalikan fungsi reproduksi pria.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi itu sendiri. Maka dari itu, MUI mengimbau agar pemerintah tidak mempromosikan vasektomi secara besar-besaran tanpa menyampaikan informasi yang lengkap dan jujur, terutama terkait biaya dan potensi kegagalan prosedur tersebut.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tutur Kiai AMA.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com