seputar-Jakarta | Publik tanah air baru saja dihebohkan dengan kasus 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri muslim melepas jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Kegaduhan pun sontak tercipta. Publik mencerca Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pasalnya ke-18 anggota Paskibraka tersebut dilaporkan terpaksa melepas jilbab karena mereka harus mematuhi aturan baru BPIP terkait seragam Paskibraka.
Lintas Nasional: MUI Desak Kepala BPIP Diganti
Padahal, tahun-tahun sebelumnya penggunaan jilbab oleh Paskibraka tak pernah menjadi masalah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 87 ormas Islam di dalamnya pun mengambil sikap tegas terkait heboh Paskibraka 2024 tak berjilbab. Ada dorongan agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot.
“Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP ini, minta segera dicabut mandatnya kepada Kepala BPIP, diberhentikan dan diganti,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, kinerja Yudian harus dievaluasi. Sebab, telah membuat aturan baru yang menuai kontroversi yakni permintaan Paskibraka tak memakai jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera.
“Jadi kita minta kepada presiden, mendesak agar dievaluasi kemudian kepala BPIP dan mungkin yang terlibat dengan penyalahgunaan dalam aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi,” kata dia.
Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
Belakangan BPIP telah memperbolehkan Paskibraka putri berjilbab pada saat upacara pengibaran bendera di IKN 17 Agustus nanti. Namun menurutnya, kesalahan mengubah aturan tetap fatal.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana bikin keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP dan bertentangan Perpres, Undang-Undang, bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi yang kita sepakati adalah dengan Pancasila,” tutup dia.
Sebelumnya Kiai Cholil juga menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab,” tegasnya.
Menurutnya pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera saja sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.
Kepala BPIP Minta Maaf
Buntut anggota Paskibraka wanita yang wajib melepas jilbab saat pelaksanaan upacara 17 Agustus yang ramai dikritik, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun menyampaikan permintaan maaf.
Kebijakan terbaru diambil BPIP, anggota Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas. Hal itu mengikuti arahan Sekretariat Presiden.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dilansir detikNews, Kamis (15/8).
Terkait kebijakan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka, Yudian menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yakni memperbolehkan anggota Paskibraka wanita mengenakan jilbab saat bertugas.
Sebelumnya Kasetpres Heru Budi Hartono turut buka suara terkait isu anggota Paskibraka 2024 dilarang menggunakan jilbab tersebut. Ia menegaskan anggota Paskibraka akan diperbolehkan menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.
“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (14/8). (kumparan/detikcom/ss)


