Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

NU: Kepemilikan Laut untuk Individu Hukumnya Haram!

Oleh Redaksi 15
Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Pemagaran laut.

Pemagaran laut.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 menetapkan kepemilikan laut atas nama individu atau pun korporasi adalah haram.

“Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi,” kata Ketua Sidang Komisi Waqi’iyah Cholil Nafis di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2).

Lintas Nasional: NU: Kepemilikan Laut untuk Individu Hukumnya Haram!

Iklan Indako SeputarSumut

Munas Alim Ulama NU juga menegaskan tak memperbolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi.

“Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi,” ujar Rais Syuriyah PBNU itu.

Selain soal kepemilikan laut, Komisi Waqi’iyah Munas Alim Ulama NU menegaskan melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam bentuk fisik seperti menjadi tentara bayaran adalah haram.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Di sisi lain, hukum jika melibatkan diri dalam konflik diperbolehkan bahkan fardu kifayah jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan.

“Jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah,” kata dia.

Sementara itu, Munas Alim Ulama NU juga memutuskan hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba’i al-huquq al-ma’nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com