Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

Nunggak Rp250 Juta, KPP Pratama Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak

Oleh Redaksi 15
Kamis, 26 September 2024
Foto: KPP Pratama Medan Timur menggelar kegiatan penagihan pajak berupa penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak Orang Pribadi.(Dok:DJP Sumut I)

KPP Pratama Medan Timur menggelar kegiatan penagihan pajak berupa penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak Orang Pribadi.(Dok:DJP Sumut I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | KPP Pratama Medan Timur menggelar kegiatan penagihan pajak berupa penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp250 juta, Rabu (25/09/2024).

Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

Info Medan: Nunggak Rp250 Juta, KPP Pratama Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Penyitaan dilaksanakan di tempat usaha milik Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa. Aset milik Wajib Pajak yang disita berupa satu unit mobil, yang kemudian dicatat sebagai barang sitaan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penyitaan ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap penunggak pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penyitaan ini.

Berita Terkait

Sebanyak 1.092 Peserta Siap Ikuti MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Wajib Pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa.

“Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan utang pajak yang belum dilunasi. Kami berharap bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Arridel.

Arridel juga menambahkan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara.

“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajaknya. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” tambahnya.

KPP Pratama Medan Timur berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, kesadaran Wajib Pajak di wilayahnya semakin meningkat dan kepatuhan perpajakan dapat tercapai secara optimal. KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang sudah taat pajak. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.(Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Jumlah Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Mei 2026 Naik 5 Persen Menjadi 235 Ribu Orang
  • Kebakaran Hanguskan Rumah Kosong di Silih Nara Aceh Tengah, Satu Unit Sepeda Motor Ikut Ludes
  • Hasil Uji Coba Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Imbang Irak 1-1 di Stadion Riazor
  • Sebanyak 1.092 Peserta Siap Ikuti MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.770.000 Per Gram Setelah Sepekan Turun
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.