Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Celaka, Mahasiswa Ini Diancam Pasal Berlapis

Oleh Redaksi 15
Minggu, 17 November 2024
Foto: Tersangka diamankan bersama barang bukti.

Tersangka diamankan bersama barang bukti.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sleman – Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni MAT (20) dalam kasus tabrak lari di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Kamis (14/11) lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui penyebab kecelakaan karena pelaku melakukan aktivitas seksual di dalam mobil sehingga kurang berkonsentrasi.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.

Lintas Nasional: Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Celaka, Mahasiswa Ini Diancam Pasal Berlapis

Iklan Indako SeputarSumut

“MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N,” kata Fikri saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Fikri melanjutkan, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini lah yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.

“Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” ujarnya.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang. Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.

“Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang. Apalagi saat kejadian dirinya mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” ucap MAT.

Diketahui kasus ini bermula sari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.

Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.

Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Dari dua pelaku polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.

Kini MAT yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009. (Detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com