Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Semoga Allah Ngampuni Saya

Oleh Redaksi 15
Selasa, 14 Mei 2024
Foto: Paytren

Foto: PT Paytren Aset Manajemen. (Dok. PT Paytren Aset Manajemen)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dibangun Yusuf Mansur sebagai manajer investasi syariah setelah deretan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

OJK menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha pada 8 Mei 2024. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Berita Ekonomi: OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Semoga Allah Ngampuni Saya

Iklan Indako SeputarSumut

PAM terbukti tidak memiliki kantor yang dapat ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.

PAM juga gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.

Perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.

“Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi OJK, Senin, (13/5/2024).

Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin ini, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada, serta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK jika ada.

Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.

Sebelumnya, Paytren dikenal masyarakat karena Yusuf Mansur kerap muncul sebagai pemiliknya. Namun, pada 2022, Yusuf mengumumkan akan menjual kepemilikan saham di PAM.

Paytren merupakan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah. PAM menempatkan modal dasar Rp 25 miliar dengan modal disetor Rp 17,653 miliar.

Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 tertanggal 20 Desember 2016.

Adapun berdasarkan laman resmi PayTren saat itu, susunan direksi dipimpin oleh Yusuf Mansur, Ayu Widuri sebagai Direktur Utama, dan Achfas Achsien Direktur. Sementara itu, dewan pengawas syariah PAM antara lain, diketuai oleh Jaih Mubarok dan anggota Agus Haryadi.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait penjualan Paytren dari Yusuf Mansur ke pihak terkait.

Yusuf Mansur Ikhlas
Ustaz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin usaha (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Dulunya, ia diketahui sebagai pemilik dari Paytren.

“Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah,” ujar agamawan kondang ini kepada CNBC Indonesia, Selasa, (14/5/2024).

Ia pun mengaku ikhlas terkait keputusan penutupan Paytren oleh OJK tersebut. Dan ia pun mengucapkan doa dan harapannya di masa depan.

“Semoga Allah ngampuni saya. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” tutur Yusuf Mansur.

Diketahui, pada 2022 lalu, Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan akan menjual kepemilikan sahamnya di PAM. Namun, ia mengaku penjualan Paytren tersebut tidak berhasil.

“Perjuangan menjual itu, tiga tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Tidak selamat juga,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yusuf Mansur mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberi kesempatan untuknya berinovasi. Ia mengaku siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik di kemudian hari.

“Terima kasih juga kepada masyarakat. Perjuangan 2012 sd 2018, hingga kemudian sampe pada 13 Mei 2024 ini. MaasyaaAllah. Tramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya,” tutupnya. (cnbcindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com