Medan, SeputarSumut – Kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan masyarakat dipastikan tetap terjaga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini. Dalam keputusan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Posisi strategis lainnya juga diisi oleh Hasan Fawzi yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Ia resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon untuk memperkuat jajaran pimpinan.
Berita Ekonomi: OJK Jamin Kesinambungan Tugas Sektor Keuangan
Stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menjadi alasan utama penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Adapun keputusan mengenai jabatan Pejabat Pengganti tersebut dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2026.
Respons terhadap berbagai dinamika yang terjadi di industri keuangan akan diwujudkan OJK melalui penajaman seluruh kebijakan serta agenda strategis lembaga. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program kerja agar tetap relevan dengan perkembangan situasi di sektor keuangan nasional.
Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta penyediaan layanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan secara optimal oleh pihak OJK. Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan secara berkelanjutan sekaligus memperkokoh sistem pelindungan konsumen di Indonesia.(REL/Siong)

