Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Juni 18, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

OJK Kukuhkan Keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Oleh Redaksi 15
Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Acara pengukuhan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) di Jakarta pada hari Selasa.(Dok:OJK)

Acara pengukuhan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) di Jakarta pada hari Selasa.(Dok:OJK)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan tata kelola dan ciri khas keuangan syariah di tanah air.

Acara pengukuhan yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa ini menandakan dimulainya aktivitas KPKS yang telah dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berita Ekonomi: OJK Kukuhkan Keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

Berita Terkait

Indosat Adobe dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreativitas Menjadi Peluang Ekonomi Lewat AI

Wagub Sumut Surya Terima Petugas BPS untuk Konfirmasi Data Sensus Ekonomi dan Keluarga 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:

Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)

Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:

  • Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
  • Perbankan Syariah
  • Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
  • Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
  • Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
  • Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
  • Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.

Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:

  1. Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
  2. Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  3. Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
  4. Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
  5. M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:

  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
  2. Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
  3. Mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:

  1. memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
  2. memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
  3. memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
  4. membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah
  5. melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.

Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024

Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.

Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.(REL/Siong)

Tags: OJK
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Truk Pengangkut Kayu Terbalik di Tikungan Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam Tanjung Morawa
  • Hattrick Lionel Messi Bawa Argentina Tekuk Aljazair 3-0 di Laga Perdana Grup J Piala Dunia 2026
  • Indosat Adobe dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreativitas Menjadi Peluang Ekonomi Lewat AI
  • Iran Ancam Serang Israel Akibat Pelanggaran Gencatan Senjata dan Picu Frustrasi Donald Trump
  • KAI Divre I Sumut Gencarkan Sosialisasi Perlintasan Sebidang Jelang Libur Sekolah 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.