Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Peluncuran SPRINT ini mencakup modul untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, meluncurkan SPRINT Bidang PMDK di Solo, Selasa (26/8/2025). Dengan peluncuran ini, wewenang perizinan untuk individu beralih dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK di daerah.
Kini, para pelaku usaha jasa keuangan di bidang PMDK dapat mengajukan perizinan untuk perorangan melalui delapan Kantor OJK berikut:
- Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
- Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor OJK Provinsi Jawa Barat
- Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah
- Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
- Kantor OJK Provinsi Bali
- Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
- Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Pendelegasian wewenang perizinan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan layanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri.(REL/Siong)
