Jakarta, SeputarSumut — Sanksi administratif resmi dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini terhadap seorang influencer media sosial di sektor pasar modal serta tiga pihak lainnya. Langkah ini diambil setelah mereka terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham di bursa.
Tindakan tegas tersebut menjadi bukti nyata dari komitmen pengawasan OJK dalam menegakkan regulasi di bidang Pasar Modal. OJK berupaya memastikan seluruh ketentuan perundang-undangan dipatuhi demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku pasar.
Berita Ekonomi: OJK Sanksi Administratif Pegiat Media Sosial
Denda administratif sebesar Rp5,35 miliar ditetapkan OJK kepada pegiat media sosial berinisial BVN akibat pelanggaran manipulasi pasar. Modus yang digunakan adalah penyebaran informasi secara masif melalui media sosial pada berbagai transaksi saham sepanjang periode 2021 hingga 2022.
Pelanggaran BVN teridentifikasi dalam beberapa kasus spesifik berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh regulator. Kasus tersebut meliputi perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dalam dua periode tahun 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang tahun 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada rentang Maret hingga Juni 2022.
Proses investigasi yang dilakukan OJK mencakup analisis detail terhadap fakta transaksi, penelusuran aktivitas digital di media sosial bersangkutan, hingga identifikasi pola transaksi. Seluruh data tersebut kemudian disinkronkan dengan fakta pemeriksaan lainnya untuk mengungkap praktik kecurangan tersebut.
Manipulasi pasar dilakukan BVN dengan pola transaksi menggunakan beberapa rekening Efek untuk melakukan order beli dan jual secara bersamaan. Hal ini mengakibatkan terbentuknya harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.
Gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek tercipta akibat tindakan tersebut, yang pada akhirnya dapat menyesatkan para investor. Pola ini sengaja dirancang untuk mempengaruhi keputusan pemodal dalam melakukan transaksi pada saham-saham yang dimaksud.
Selain pola transaksi tersebut, BVN juga diketahui memanfaatkan reaksi para pengikutnya di media sosial demi keuntungan pribadi. Ia kerap membagikan rencana pembelian atau perkiraan harga saham tertentu, namun di saat yang sama, ia justru melakukan aksi jual atau beli untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang dipicu oleh informasinya sendiri.
Kesimpulan akhir pemeriksaan OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah dalam UUPPSK. Pelanggaran ini terbukti secara sah dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML sesuai periode masing-masing yang telah diperiksa.
Kasus Manipulasi Harga Lainnya
OJK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus ini merujuk pada aktivitas perdagangan yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
Temuan OJK dalam pemeriksaan saham IMPC menunjukkan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan kondisi pasar atau harga saham yang menyesatkan. Atas dasar tindakan tersebut, regulator menetapkan denda kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Denda sebesar Rp2,1 miliar dijatuhkan kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Perusahaan ini dinilai telah melakukan praktik yang merugikan integritas pasar modal.
Modus PT Dana Mitra Kencana adalah melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai Rp43,72 miliar, yang bertujuan menciptakan permintaan semu demi mempengaruhi pihak lain agar bertransaksi saham IMPC.
Sanksi berupa denda juga diberikan kepada individu berinisial UPT dan MLN dengan nilai masing-masing sebesar Rp1.8 miliar. Keduanya terbukti bekerja sama melanggar ketentuan mengenai penciptaan gambaran semu dalam aktivitas perdagangan efek di bursa.
Kolaborasi antara UPT dan MLN dilakukan dengan cara memutar dana kepada 12 nasabah untuk bertransaksi saham IMPC dengan nilai pertemuan mencapai Rp49,12 miliar. Transaksi ini sengaja diatur agar harga saham di Bursa Efek terlihat aktif dan menarik, meski tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang riil.
Pengenaan seluruh sanksi ini merupakan bagian dari misi berkelanjutan OJK dalam memperkuat transparansi serta kepercayaan publik. Regulator ingin memastikan industri Pasar Modal Indonesia tetap memiliki integritas yang tinggi bagi para investor.
OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten serta proporsional. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan ekosistem Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, serta efisien bagi seluruh masyarakat.(REL/Siong)

