Medan, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap penggabungan PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Provinsi Sumatera Utara). Langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aspek permodalan serta meningkatkan skala usaha bank. Melalui kebijakan ini, perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi secara maksimal dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya pada sektor penyaluran pembiayaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor riil.
Keputusan penting mengenai aksi korporasi tersebut secara legalitas ditandatangani dan dituangkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2026. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Mindosari, PT Bank Perekonomian Rakyat Rap Ganda, PT Bank Perekonomian Rakyat Tiurganda, PT Bank Perekonomian Rakyat Lipatganda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Tahuan Ganda ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Mangatur Ganda. Adapun untuk entitas hasil penggabungan ini memiliki kantor kedudukan resmi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 195, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Berita Ekonomi: OJK Setujui Penggabungan Lima BPR ke Dalam PT BPR Mangatur Ganda untuk Perkuat Permodalan dan UMKM
Prosesi penyerahan berkas surat keputusan tersebut dilakukan secara langsung oleh Triyoga Laksito selaku Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara kepada jajaran Pengurus serta calon Pengurus dari PT BPR Mangatur Ganda (hasil penggabungan) bertempat di Kantor OJK Sumatera Utara pada Senin (29/6). Triyoga memaparkan di dalam arahannya bahwa pelaksanaan penggabungan usaha ini akan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Agenda penggabungan ini sekaligus menjadi salah satu bentuk nyata dari implementasi konsolidasi BPR disertai dengan perluasan wilayah operasional kerja yang mencakup hingga 5 (lima) provinsi di wilayah Pulau Sumatera.
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK lainnya,” ujar Triyoga.
Pelaksanaan aksi korporasi penggabungan usaha ini juga berjalan selaras dengan salah satu pilar utama yang tercantum di dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027, yakni mengenai penguatan struktur organisasi dan daya saing industri lewat akselerasi program konsolidasi BPR dan BPR Syariah. Selain itu, penggabungan ini menjadi wujud nyata dari komitmen pihak manajemen BPR guna mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan di dalam POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus sebagai upaya untuk menjelma menjadi institusi BPR yang sehat serta tangguh.
Setelah realisasi penggabungan operasional ini selesai dilakukan, angka Total Aset dari BPR hasil penggabungan diproyeksikan akan berada di atas Rp400 miliar. Di samping itu, keunggulan finansial lain yang akan dimiliki oleh entitas ini adalah kepemilikan nilai Modal Inti yang menyentuh angka di atas Rp135 miliar serta rasio permodalan (KPMM) yang berada di atas 50 persen. Komponen-komponen keuangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu modal utama dan keunggulan bagi pihak BPR dalam memacu inovasi pada produk-produk perbankan, melakukan optimalisasi pada sektor Teknologi Informasi, serta melaksanakan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia secara lebih efektif dan efisien demi menunjang keperluan layanan jasa keuangan bagi warga masyarakat, khususnya untuk para pelaku UMKM.
Pihak OJK menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh nasabah yang terdaftar beserta masyarakat luas agar tetap tenang dalam menyikapi kebijakan ini dan terus memercayakan urusan layanan keuangan mereka kepada industri BPR yang saat ini terus diperkuat oleh otoritas melalui kebijakan konsolidasi yang dinilai sehat serta terarah. Untuk masa yang akan datang, OJK menegaskan akan terus konsisten dalam mendorong program penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah lewat skema konsolidasi dan transformasi industri secara menyeluruh demi melahirkan ekosistem industri BPR dan BPR Syariah yang jauh lebih efisien, kompetitif, memiliki daya tahan yang kuat, sekaligus mampu menghadirkan kontribusi yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah maupun skala nasional.(Siong)


