Medan, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar kegiatan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Utara. Acara yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkokoh pemahaman literasi keuangan serta jaminan pelindungan konsumen di wilayah tersebut.
Dalam rangkaian agenda tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumatera Utara memberikan materi edukatif kepada para peserta. Fokus bahasan meliputi aspek pelindungan konsumen, penguatan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan keuangan digital, hingga pendalaman pemahaman mengenai berbagai produk serta layanan di sektor jasa keuangan.
Berita Ekonomi: OJK Sumut dan Pemko Medan Edukasi ASN Se-Sumatera Utara Terkait Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Muttaqien, dalam sambutannya pada acara yang digelar secara hybrid dan diikuti oleh 2.000 peserta secara daring tersebut menjelaskan bahwa literasi dan inklusi keuangan memiliki peran vital dalam menyokong pembangunan daerah. Menurutnya, upaya transformasi ekonomi menuju masyarakat yang sejahtera, khususnya di Kota Medan, sangat bergantung pada komponen literasi keuangan yang berkontribusi positif terhadap indikator pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan pendapatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi pelindungan konsumen sekaligus memacu inklusi keuangan masyarakat sebagai pilar utama bagi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan di masa depan.
Dukungan senada turut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan, Citra Effendi Capah, yang hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki posisi strategis untuk menjadi teladan dan pemberi edukasi bagi publik guna memastikan kebijakan serta pelayanan yang diberikan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam aspek pelindungan konsumen jasa keuangan.
Seiring dengan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan cepatnya proses digitalisasi, tantangan risiko kejahatan keuangan digital seperti phishing, investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal kini kian nyata. Guna menanggulangi hal tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan serta penindakan hukum.
Data statistik menunjukkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdapat 10.516 pengaduan aktivitas keuangan ilegal secara nasional, yang didominasi oleh 8.515 kasus pinjaman online ilegal, 1.933 investasi ilegal, dan 68 gadai ilegal. Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara sendiri, tercatat sebanyak 409 pengaduan yang masuk, meliputi 351 laporan pinjaman online ilegal, 56 investasi ilegal, serta 2 laporan terkait gadai ilegal.
Sebagai langkah responsif, OJK bersama Satgas PASTI juga telah mengoperasikan Indonesia AntiScam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai berfungsi pada 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, IASC telah memproses 515.345 laporan nasional, di mana 18.636 laporan berasal dari Sumatera Utara. Lembaga ini juga telah menindaklanjuti laporan terhadap 872.395 rekening, memblokir 460.270 rekening, serta memfasilitasi pengembalian dana milik korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank yang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.
OJK memberikan imbauan khusus kepada masyarakat, terutama kepada ASN agar bertindak sebagai agen literasi di lingkungan kerja maupun keluarga dengan menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menggunakan layanan keuangan. Warga diingatkan untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada janji keuntungan besar dalam waktu instan, serta wajib menjaga kerahasiaan data pribadi maupun perbankan.
Melalui penguatan kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, para regulator, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan daya tahan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat semakin kokoh. Sinergi ini ditargetkan mampu menciptakan fondasi inklusi keuangan yang sehat demi menunjang stabilitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.(Siong)

